Kunjungan Kerja di Dapil, Andi Syaifuddin Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Seko
Luwu Utara, Seko (22/06) - Anggota DPRD Sulawesi Selatan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Syaifuddin Patahuddin ST melakukan kunjungan daerah pemilihan di wilayah Seko, Kabupaten Luwu Utara.
Kunjungan dilaksanakan dari tanggal 19 Juni sampai dengan 21 Juni 2021. Dalam kunjungan Andi Syaifuddin banyak menerina aspirasi masyarakat. Di antaranya persoalan proyek jalan yang saat ini belum diselesaikan oleh rekanan. Mereka meminta agar dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
Warga Seko juga mengadukan lahan yang dikuasai dan ditelantarkan oleh PT Seko Fajar agar segera dicabut izinnya kemudian dikembalikan ke masyarakat. ”Jadi, ada dua persoalan yang cukup besar menjadi sorotan maayarakat seko. Yakni, program jalan yang saat ini tidak diselesaikan oleh kontraktor dan tanah di bawah penguasaan HGU PT Seko Fajar minta dikembalikan penguasaannya kepada masyarakat Seko,” ujar Petta, sapaan akrab legislator asal Masamba tersebut.
Menanggapi permintaan masyarakat Seko, Andi Syafiuddin mengaku segera menindaklanjutinya. Apalagi, kata Petta, persoalan akses jalan merupakan persoalan krusial warga Seko sehingga daerah mereka masih terisolir.
"Ini sudah menjadi kewajibannya sebagai salah satu wakil rakyat darI daerah Pemilihan ini untuk selalu mendengarkan dan memperjuangkan kepentingan umum masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, program insfrastruktur jalan ke Seko, akan selalu menjadi perhatiannya dan tetap berusaha mengawal agar berkelanjutan hingga selesai. Apalagi, proyek jalan tahun anggaran 2021 ini, tidak terealisasi 100 persen dan masih menyisakan beberapa kilometer hingga sampai ibu kota Kecamatan Seko.
”Ini perlu diprogramkan kembali sisanya ditahun anggaran berikut,” ucapnya.
Terkait HGU Seko Fajar, Petta sangat mendukung keinginan masyarakat apalagi HGU Pt Seko Fajar sudah jatuh tempo sejak Desember 2020, sehingga lahan Sekitar 24 ribu Ha yang menjadi penguasaannya sangat potensial untuk dikembalikan kepada masyarakat Seko kembali Untuk dimanfaatkan demi meningkatkan taraf hidup.
“Sangat disayangkan jika potensi ini tidak dimaksimalkan. Saya berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepada pihak exekutif agar segera melakukan langkah serius. Ini kesempatan kita setelah 25 tahun tanah tersebut dikuasai pihak ketiga. Ini juga amanah UU di mana tanah dan air dikuasai oleh negara dan digunakan semaksimal mungkin demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Credit: Palopo Pos
Post a Comment